Membedakan antara Perbuatan Fardhu dan Sunnah Shalat
Semua hal yang telah disebutkan senelum ini mencakup hal-hal yang fardhu (diwajibkan), sunnah (ayang dianjurkan), adab dan hai-at (kesempurnaan bentuk). Orang yang ingin melintasi jalan akhirat (dengan aman dan benar) selayaknya memperhatikan itu semua.
Rukun-rukun shalat (Fardhu Shalat)
Niat
Takbir
Berdiri
Membaca Al Fatihah
Menunduk dalam ruku’, sehingga kedua telapak tangan mengentuh dua lutut.
Bertuma’ninah pada waktu ruku’ dan sujud.Tumakninah ialah berhenti sejenak sehingga seluruh anggota tubuh menjadi tenang dan mantap sebelum melakukan gerakan berikutnya.
I’tidal (tegak kembali setelah ruku’)
Sujud (dengan tuma’ninah)
Duduk kembali setelah sujud
Duduk untuk tasyahud akhir.
Membaca salawat untuk Nabi SAW
Salam yang pertama.
Adapun niat keluar dari shalat (pada waktu telah selesai), tidaklah wajib. Demikian pula segala sesuatu, selain yang tersebut di atas, tidak wajib dikerjakan, tetapi hanya berupa sunnah serta hai-at.
Hal-hal yang Disunnahkan
Dikatakan sunnat atau sunnah, karena ia baik untuk dikerjakan seperti teladan yang diberikan oleh Rasulullah SAW. Bila hal tersebut tidak dikerjakan (ada halangan atau sengaja ditinggalkan) , maka tidak akan berdosa atau membatalkan shalatnya.
a. Sunnah-sunnah yang berupa perbuatan atau gerakan
1. Mengangkat kedua tangan ketika Takbiratul Ihram
2. Melipat kedua belah tangan ke dada dengan meletakkan tangan kanan di atas yang kiri ketika berdiri membaca Al Fatihah. (Bersikap tegak lurus saja dengan tangannya jatuh ke bawah, tidak membatalkan shalat).
3.Ketika bergerak untuk ruku, dan
4 Ketika berdiri kembali setelah ruku.
5. Meletakkan kedua telapak tangan pada kedua lutut ketika ruku.
6. Duduk untuk tasyahud pertama.
Adapun perincian cara membuka jari tangan dan batas mengangkatnya, semuanya itu termasuk hai-at (kesempurnaan bentu) yang bertalian dengan sunnah tersebut, yakni pada saat takbiratul ihram, ruku dan i’tidal. Demikian pula, cara duduk dalam tasyahud pertama dan terakhir (seperti telah diterangkan sebelum ini) adalah hai-at, bertalian dengan duduk dalam salat. Menundukkan kepala dan tidak menegok ke kanan ke kiri termasuk hai-at, bertalian dengan fardhu berdiri dalam salat. Akan tetapi duduk istirahat (antara dua sujud) , menurut Al Gazhali dalam buku “Rahasia-rahasia Shalat” yang menjadi rujukan tulisan ini, tidak termasuk ke dalam pokok-pokok sunnah dan perbuatan-perbuatan shalat. Sebab, duduk istirahat tersebut hanya merupakan semacam pelengkap dalam berpindah dari sujud ke berdiri. Karena itu, tidak disebutkan secara khusus dalam pokok-pokok sunnah.
b. Sunnah-sunnah yang berupa bacaan dan doa
1. Membaca Doa iftitah (Yaitu do’a sesudah takbiratul ihram, sebelum membaca Al Fatihah).
2. Membaca Ta’awwudz (a’uudu billaahi minasy syaithaanir rajiim, sebelum membaca Al Fatihah).
3.Mengucapkan amiin selesai membaca Al Fatihah.
4. Membaca surah-surah atau ayat-ayat dari Al Quran sesudah Al Fatihah. Selain itu, mengeraskan bacaan Al Fatihah dan ayat-ayat atau surah-surah pada rakaat pertama dan kedua pada shalat Maghrib, Isya, Shubuh dan Shalat Jum’at (termasuk sunat muakkad) juga merupakan sunnah.
5. Mengucapkan takbir-takbir perpindahan (dari satu rukun shalat ke rukun shalat lainnya). Yaitu “Allahu Akbar” ketika akan berpindah gerakan atau sikap dalam shalat, kecuali ketika bangun dari ruku,.
6. Membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud, serta doa i’tidal dari ruku dan sujud.
7. Membaca tasyahud pertama.
8. Membaca salawat untuk Nabi SAW pada tasyahud pertama.
9. Membaca doa setelah tasyahud akhir
10. Membaca shalawat Ibrahimiyah pada tahiyyat akhir. Yaitu
11. Salam yang kedua.
Sujud Sahwi
Semua yang tersebut di atas, kendati dihimpun ke dalam istilah “sunnah”, namun, masing-masing memiliki tingkatan yang berbeda, mengingat empat diantaranya, bila tidak dikerjakan karena lupa, dapat diganti dengan sujud sahwi. Sujud sahwi artinya sujud karena terlupa mengerjakan sesuatu yang sunnah atau hal yang salah lainnya tanpa sengaja. Umpamanya lupa mengerjakan tahiyyat awal, lupa membaca ayat atau surat pada rakaat pertama atau kedua, lupa tentang bilangan shalat dan sebagainya. Menurut Al Gazhali, empat hal yang dapat digantikan dengan melakukan sujud sahwi tersebut yaitu satu di antaranya termasuk perbuatan dan tiga lainnya termasuk bacaan.
Yang termasuk perbuatan ialah duduk (setelah dua kali sujud pada rakaat kedua shalat Zhuhur, Asar, Maghrib dan Isya’) untuk membaca tasyahud. Duduk seperti ini berpengaruh pada susunan bentuk shalat bagi siapa yang menyaksikannya. Sebab, dengan itu, dapat diketahui apakah shalat tersebut ruba’iyyah (terdiri atas empat rakaat) atau bukan. Tidak seperti sunnah mengangkat tangan ketika takbir, misalnya, sebab hal itu tidak mempengaruhi susunan bentuk shalat. Itu pula sebabnya, sunnah ini (yakni duduk untuk tasyahud pertama) disebut ba’dh (kata tunggal dari ab’adh) yangberarti bagian. Apabila seseorang tidak mengerjakan ab’adh, dianjurkan dengan sangat agar ia menggantinya dengan sujud sahwi.
Adapun bacaan-bacaan sunnah dalam shalat, semuanya tidak digantikan dengan sujud sahwi, kecuali tiga (yaitu yang termasuk ab’adh):
Qunut
Bacaan tasyahud pertama
Salawat untuk Nabi SAW pada tasyahud pertama.
Tidak termasuk di dalamnya takbir-takbir perpindahan (dari satu ruku ke ruku lainnya), bacaan-bacaan dalam ruku, sujud dan i’tidal dari kedua-duanya. Hal ini disebabkan ruku dan sujud adalah gerakan yang memiliki bentuk khas, berbeda dengan gerakan-gerakan biasa. Dengan mengerjakannya, dapat diperoleh makna ibadah, walaupun tanpa membaca zikir apa pun dan tanpa takbir-takbir perpindahan. Tanpa zikir-zikir itu pun, bentuk ibadah shalat – dengan melakukan gerakan ruku’ dan sujud – tetap tidak akan batal atau hilang. Lain halnya dengan duduk untuk bertasyahud pertama. Ia tadinya merupakan gerakan biasa (yakni, yang juga dilakukan di luar shalat). Tetapi, kini, sengaja diperpanjang untuk diisi dengan bacaan tasyahud. Maka, meninggalkannya akan menimbulkan perubahan cukup besar dalam susunan bentuk shalat.
Sebaliknya, meninggalkan bacaan doa istiftah, atau pun surat, tidak menimbulkan perubahan, mengingat bahwa rukun berdiri dalam shalat telah cukup diisi dengan bacaan Al Fatihah, sehingga dapat dibedakan dengan berdiri secara biasa. Dengan alasan itu pula, bacaan doa setelah tasyahud terakhir tidak digantikan dengan sujud sahwi.
Bacaan qunut pun, pada dasarnya, tidaklayak digantikan dengan sujud sahwi, namun, disyariatkannya perpanjangan ruku i’tidal, pada salat Subuh, adalah semata-mata untuk diisi dengan bacaan do’a qunut itu. Maka, sama halnya seperti rukun duduk untuk tasyahud pertama. Ia adalah perpanjangan dari duduk istirahat, guna diisi dengan bacaan tasyahud.
Cara melakukan Sujud Sahwi
Sujud sahwi dilakukan pada penghujung rakaat yang terakhir, yaitu sesudah tahiyyat dan sebelum salam. Bersujud sambil mengucapkan “Allaahu Akbar” dan dalam sujud membaca:
Subhaanalladzi laa yanaamu walaa yansaa (3x)
“Maha suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa”
Bila yang terlupakan itu salah satu rukun shalat, yang tidak bisa dibetulkan seketika, maka shalatnya tidak sah, dan shalatnya harus diulang kembali. Tetapi bila yang terlupakan itu rakaat, misalnya shalat Isya yang mestinya 4 rakaat , hanya 3 rakaat, maka sesudah memberi salam, tanpa diselingi dengan atau perbuatan lain, segeralah ia berdiri dan tambahlah rakaat yang tertinggal itu. Rakaat tersebut tetap diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, kemudian anda lengkapi dengan sujud sahwi.
Bila di dlaam shalat timbul keraguan tentang jumlah rakaat maka ambillah jumlah rakaat yang sedikit lalu yakinlah dengan itu (Misalnya bila kita lupa apakah sudah empat rakaat atau baru tiga rakaat, maka ambilah keputusan bahwa itu rakaat yang ketiga. Lalu lanjutkan salat dan tambahkan yang kurang).
Terlupa Mengerjakan Shalat
Bila seseorang terlupa mengerjakan shalat, baik karena tertidur atau karena lain hal, maka hendaklah ia segera mengerjakannya seketika tersadar. Misalnya, karena ketiduran, sehingga waktu shalat subuh sudah habis. Maka ketika ia terbangun, segeralah berwudhu dan tunaikanlah shalat subuhnya. Shalat tersebut bukan qadha (membayar hutang), tetapi shalat dengan sesungguhnya. Allah akan memaafkan karena ia terlupa. Begitu pula bila peristiwa serupa lainnya terjadi secara tidak sengaja.
Sujud Tilawah
Sujud Tilawah dapat dilakukan apabila seseorang membaca ayat Al Qur’an dan tiba pada tempat-tempat yang dianjurkan bersujud, baik dalam shalat atau diluar shalat. Dalam sujud dianjurkan membaca:
Sajada wajhiya lilladzi khalaqahu wasyaqqa sam’ahu wabasharahu bihawlihi waquwwatihi.
“Aku bersujud kepada Allah yang menciptakannya, memberikan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya”.
Bila sujud tilawah dilakukan di luar shalat, pembaca ayat yang ditentukan melakukan sujud Tilawah, maka pendengar (menyaksikan) dianjurkan ikut bersujud; bila mereka tidak ikut bersujud, maka tidak akan berdosa baginya.
Bila dalam shalat berjamaah san Imam bersujud Tilawah, maka makmum wajib ikut bersujud, bila makmum tidak bersujud, maka gugurlah kedudukan sebagai anggota shalat berjamaah
———————————————————————————————————————————-
Related posts:

