31
Dec

Shalat Jama

Yang dimaksud dengan shalat Jama adalah penggabungan dua waktu shalat dan dikerjakan dalam satu waktu, misalnya shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.Bila shalat Zhuhur dikerjakan bersama-sama dengan Ashar di waktu Ashar, maka dinamakan Jama Ta’khir. Sebaliknya bila shalat Ashar dikerjakan bersama-sama dengan Zhuhur di waktu Zhuhur disebut Jama Taqdin. Demikian juga bila shalat Maghrib dan Isya dikerjakan
bersama-sama pada waktu Maghrib , ia disebut Jama Taqdim, sebaliknya shalat Maghrib dengan Isya dikerjakan bersama-sama pada waktu Isya, ia dinamakan Jama Ta’khir.

Zhuhur, Ashar, Isya dan Maghrib , rakaatnya tetap, 4,4,4, dan 3. Dalam shalat Jama’ baik yang taqdim maupun takhir, maka shalat yang didahulukan mengerjakannya adalah shalat yang lebih dulu waktunya. Jadi, bila selesai dengan shalat Zhuhur, harus
dilanjutkan dengan shalat Ashar; begitu pula dengan shalat Maghrib dan Isya.

Shalat Jama boleh dikerjakan oleh orang-orang yang:
Karena dalam perjalanan atau musafir, yaitu sejak ia berangkat hingga kembali ke kampung domisili hukumnya.
Karena sedang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan berat yang betul-betul sulit ditinggalkan.
Ataupun sebab-sebab lain yang seseorang tidak mampu menunaikan shalat tersebut tepat pada waktunya.
Harus ada niat dalam hati bahwa ia mengerjakan shalat Jama’.

Shalat Qasar

Yang dimaksud dengan shalat Qashar ialah mengerjakan shalat yang empat rakaat menjadi 2 rakaat sja, yakni shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya. Dalam Al Quran disebutkan:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (An Nisa 101).

Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud dari Yahya bin Mazid r.a. katanya:

“Saya telah bertanya kepada Anas tentang mengqashar shalat. Jawabnya: rasulullah SAW apabila ia berjalan jauh 3 mil atau 33 farskah (25,92 km), maka beliau shalat dua rakaat”

Dalam keterangan lain disebutkan bahwa Umar r.a. bertanya kepada Rasulullah SAW:

“Apakah halnya kita, sedangkan kita telah aman”.

Nabi menjawab:

“Itu adalah sadaqah yang diberikan Tuhan kepada kamu, maka terimalah sedekahnya itu” (HR Ja’la bin Umayyah)

Shalat Qashar boleh dikerjakan oleh seseorang yang tengah bepergian (musafir) baik dalam keadaan aman, maupun dalam keadaan ketakutan; baik perjalanan wajib atau biasa, asalkan perjalanan yang bukan maksiat. Dalam perjalanan Haji, menuntut ilmu, berdagang, mngunjungi sahabat dan lain-lain, halal untuk
mengqasharkan shalat.

Adapun shalat qashar saja, maupun qasahar dan jama’ yang dilakukan seseorang selama masa perjalanan , maka setelah ia tiba dirumah kembali, shalatnya tidak perlu diulangi.

Seorang musafir, boleh mengerjakan jama’ dan qashar sekaligus. Bila ingin mengerjakan jama, dan qashar, jika ingin azan, maka azannya cukup satu kali saja dan iqamahnya dua kali. Caranya, mula-mula azan, lalu iqamah dan shalat. Bila telah selesai ia iqamah sekali lagi untuk shalat berikutnya. Shalat qashar adalah
bagian dari ketetapan agama Islam.

Boleh jama’ di dalam negeri

“Telah berkata Ibnu Abbas: Rasulullah SAW pernah sembahyang jama’ anatar Zhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya, bukan diwaktu ketakutan dan bukan di dalam pelayaran (safa). Lantas ada orang bertanya kepada Ibnu Abbas: mengapa Nabi SAW berbuat begitu?
Ia menjawab: Nabi SAW berbuat bgitu karena tidak mau memberatkan seorangpun daripada umatnya”. (HR Imam Muslim)

Boleh Seketika , Tetapi Bukan Leluasa

Bila anda beperhian sebelum tergelincir matahari (yaitu sebelum Zhuhur dan ternyata Zhuhur tidak dapat dikerjakan pada waktunya karena ada kerumitan atau halangan yang susah dielakkan), maka Zhuhur dapat dikerjakan pada waktu Ashar, bersama-sama dengan
shalat Ashar. Bila anda keluar sesudah tergelincir matahari, yakni sudah dalam Zhuhur, sedangkan anda sendiri memperkirakan tidak mungkin ada kesempatan untuk mengerjakan shalat Ashar tepat pada waktunya, maka Ashar dapat anda kerjakan bersama-sama shalat
Zhuhur di waktu Zhuhur itu juga, demikian halnya dengan shalat Maghrib dan Isya.

Yang Penting Niat

Bagi seorang yang betul-betul sibuk dengan tugas yang tidak dapat ditinggalkan (atau bila ditinggalkan dapat merusak), maka baginya ada keizinan/keringanan untuk mengerjakan shalat jama’ (Zhuhur dengan Ashar di waktu Zhuhur atau Zhuhur dengan Ashar di waktu Ashar. Begitu juga Maghrib dengan Isya, sekali pun ia berada di dalam kota atau negeri. Tetapi, caya yang demikian bukanlah untuk dijadikan kebiasaan, namun dibenarkan bagi yang memang memerlukan, baik dalam shalat atau diluar shalat.

Pada waktu sujud dianjurkan membaca:

Sajada wajhiya lilladzii khalaqahu wasyaqqa sam’ahu wabasharahu bihawlihi waquwwatihi.

“Aku bersujud kepada Allah yang menciptakannya, memberikan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya”

Catatan:

Bila diluar shalat, pe,baca ayat yang ditentukan melakukan sujud tilawah, maka pendengar (menyaksikan) dianjurkan ikut bersujud; bila mereka tidak ikut bersujud, maka tidak akan berdosa.

Bila dalam shalat jamaah sang Imam bersujud tilawah, maka makmum wajib ikut bersujud, bila makmum tidak bersujud, maka gugurlah kedudukannya sebagai anggota shalat berjamaah.

———————————————————————————————————————————

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks

Related posts:

  1. Shalat Sunnat Tahajjud dan Witir
  2. Shalat-shalat Sunnat Lainnya

Comments are closed.