“Dan bahwasanya seseorang itu tidak akan memperoleh (kebaikan) kecuali dari
hasil usahanya sendiri” (Surah An-Najm 53: 39).

Ayat di atas merupakan kaidah ilmiyyah yang umum dan tetap di dalam keumumannya dan tidak menerima pengecualian yang memang tidak ada sama sekali: Bahwa seorang tidak akan mendapat pahala atau ganjaran kecuali atas hasil usahanya sendiri. Sedangkan anak adalah masuk ke dalam usaha orang tua bahkan sebaik baik usaha mereka. Oleh karena itu anak masuk ke dalam keumuman ayat di atas.

Maka, apa apa yang dikerjakan oleh anak yang shalih dari amal amal shalih, maka kedua orang tua akan memperoleh ganjaran tanpa dikurangi sedikit pun juga dari ganjaran anaknya. Karena anak adalah usaha kedua orang tua sebagaimana penjelasan Nabi SAW. Sedangkan Allah telah berfirman bahwa manusia tidak akan memperoleh kebaikan kecuali dari hasil usahanya.

Ringkasnya, SETIAP AMAL SHALIH YANG DIKERJAKAN ANAK MAKA KEDUA ORANG TUA AKAN MENDAPAT GANJARANNYA meskipun tidak diperuntukkan untuk kedua orang tua, seperti seorang yang menanam sebuah pohon atau tanaman, maka apa saja yang dimakan dari buah pohon tersebut atau tanaman tersebut yang ditanam baik dengan seijin pemiliknya atau dicuri, baik oleh manusia atau hewan niscaya pemiliknya atau yang menanamnya tetap akan memperoleh ganjaran…

Dan ini adalah KHUSUS anak terhadap orang tuanya. Hanya terbatas pada anak tidak meluas kepada orang lain. Adapun orang lain tidak akan sampai pahalanya. Tidak bisa seseorang yang bukan ANAK KANDUNG memberikan atau menghadiahkan pahala amal shalihnya atau ibadahnya kepada orang lain seperti bersedekah atas namanya atau menghajikannya atau mempuasakan (puasa nazar menurut pendapat yang lebih kuat) dll.

Sekali lagi kami tegaskan, bahwa KEDUA ORANG TUA AKAN MEMPEROLEH GANJARAN DARI AMAL SHALIH ANAKNYA DARI DUA JALAN:

JALAN PERTAMA: Setiap amal shalih yang dikerjakan anak, maka orang tua akan mendapat pahalanya meskipun tidak diperuntukkan kepada mereka. Yakni secara umum amal shalih apa saja seperti seorang anak mendirikan shalat fardhu atau shalat-shalat lain atau membaca Al Qur’an dll amal shalih, niscaya kedua
orang tua akan mendapat pahalanya.

JALAN KEDUA: Secara khusus dan ini terbatas pada yang ada nash atau dalilnya saja tidak keluar dari dalil, seperti:
1. Anak bersedekah atas nama orang tuanya yang telah wafat.
2. Membayar puasa nazar orang tua.
3. Menghajikan orang tua yang masih hidup akan tetapi tidak ada kesanggupan untuk mengadakan perjalanan (safar haji) imma disebabkan usia tua atau sakit yang menahun dan lain lain.
4. Menunaikan nazar haji orang tua yang telah wafat dan belum membayar nazar-nya.
5. Menghajikan orang tua yang telah wafat (yakni haji fardhu).

Itulah sebagian kutipan tentang “Anak adalah bagian dari usaha orang tua”. Bacalah pembahasan yang lebih luas di buku Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk Yang Dinanti karya Ust. Abdul Hakim Abdat. Dari pembahasan ini maka kita ketahui bahwa sangatlah beruntung bagi mereka yang mempunyai BANYAK ANAK dan semuanya SHALIH.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks

Comments are closed.